Menanti Langkah Politik Gibran Pasca Putusan MK, Jalan Kekuasaan atau Kenegarawanan?
Akankah Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto sebagaimana saat ini santer diwacanakan?
Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Hasto mengatakan pertemuan dengan Gibran akan berlangsung di kantor DPP PDIP, Rabu (18/9/2023).
Dikatakan Hasto, dinamika politik meningkat seiring semakin dekatnya jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Dinamika itu termasuk adanya pihak yang agresif memberikan penawaran politik.
"Ya, dinamika politik kan memang sangat tinggi. Ada yang begitu agresif menawarkan sesuatu."
"Nah, ini kan diperlukan kesiapan mental juga karena berbagai tawaran-tawaran," kata Hasto di Media Center Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023), dilansir Kompas.com.
Meski begitu, Hasto masih percaya jika Gibran tidak akan keluar dari PDIP dan bergabung partai politik lain.
Yusril sarankan Gibran bersikap negarawan, tak maju cawapres
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Gibran tidak maju sebagai cawapres meski putusan MK telah memberinya peluang.
Pasalnya, putusan MK diperkirakan akan menjadi kontroversi berkepanjangan.
"Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, Jika Gibran memilih tak maju jadi cawapres di tengah problematik ini akan menunjukkan sikapnya yang berjiwa besar dan seorang negarawan.
"Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," bebernya.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara itu menyampaikan, putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum.
"Karena memang walaupun saya ketua partai, saya tidak dapat melepaskan diri saya sebagai akademisi dalam berbagai disiplin ilmu, khususnya akademisi di bidang hukum tata negara."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.