Saldi Isra: Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Cawapres Aneh dan Luar Biasa
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut putusan MK soal batas usia capres-cawapres sebagai pengalaman aneh dan luar biasa.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Kehadiran Anwar Usman itu disebut Saldi Isra berujung pada sikap MK, yang semula memutus 'menolak' gugatan, menjadi 'mengabulkan sebagian'.
Padahal, sebelumnya, saat RPH perkara nomor 29-51-55/PUU/XXI/2023, kedelapan Hakim Konstitutsi, di mana Anwar Usman tidak hadir, MK memutus menolak gugatan.
Ia pun mempertanyakan, apakah putusan MK pada gugatan nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tetap sama apabila tanpa kehadiran Anwar Usman.
Baca juga: Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar, Putusan MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024
"Jika RPH memutus perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tetap sama dengan komposisi hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, yaitu 8 hakim tanpa dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman, apakah putusan Mahkamah untuk perkara 90-91/PUU-XXI/2023 akan tetap sama atau sejalan dengan amar putusan nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023?" tanya Saldi Isra.
Saldi menyatakan terlibatnya Anwar Usman di perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 bukan hanya sekedar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi 180 derajat mengubah putusan MK dari semula menolak menjadi mengabulkan.
"Tidak hanya sekedar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan."
"Meski ditambah dengan embel-embel 'sebagian' sehingga menjadi 'mengabulkan sebagian'," jelas Saldi.
Diketahui, Saldi Isra termasuk dalam empat Hakim Konstitusi MK yang menyatakan dissenting opinion atas dikabulkannya gugatan batas usia capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.
Jokowi Persilakan Pakar Hukum Menilai Putusan MK
Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tak harus 40 tahun, selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
Ia mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan MK tersebut.
Jokowi enggan berkomentar karena menurusnya putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif.
Tak hanya itu, Jokowi juga tak ingin dianggap mencampuri urusan MK.
"Silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.