Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erick Thohir hingga Yusril Buat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana ke PN Jakarta Selatan

Djuyamto mengatakan surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran pemilihan Presiden (Pilpres).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Erick Thohir hingga Yusril Buat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana ke PN Jakarta Selatan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Menteri BUMN, Erick Thohir membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN, Erick Thohir membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain Erick, nama lainnya adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan hingga Muhaimin Iskandar yang membuat surat tersebut.

"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Pascaputusan MK, Yusril Sebut KPU Harus Konsultasi ke DPR Jika Ingin Ubah PKPU

Djuyamto mengatakan surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran pemilihan Presiden (Pilpres).

"Keperluannya di dalam surat permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," jelasnya.

Untuk informasi, Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto menguat ke empat nama.

Berita Rekomendasi

Herzaky mengatakan empat nama tersebut, yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Baca juga: Survei Parameter Strategi Indonesia: Prabowo-Yusril Unggul Dibandingkan Ganjar-Erick dan Amin

"Airlangga Hartarto yang diusung oleh Partai Golkar, Erick Thohir yang diusung oleh Partai Amanat Nasional, Gibran Rakabuming, Khofifah Indar Parawansa," kata Herzaky kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, Prabowo akan meminta dan mendengarkan pandangan pimpinan tiap partai politik (parpol) anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum memutuskan cawapresnya.

"Tentu saja, kami dari Partai Demokrat juga akan memberikan pertimbangan dan masukan ketika hal tersebut diminta," ujar Herzaky.

Namun, Herzaky menuturkan Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo untuk memutuskannya.

"Tapi tentu saja, bagi Partai Demokrat, Bapak Prabowo-lah yang akan memutuskan siapa cawapresnya nanti," ucapnya.

Lebih lanjut, dia berharap cawapres Prabowo nantinya adalah orang yang tepat dan membawa kemenangan bagi KIM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas