Gatot Nurmantyo Sebut Putusan MK Buka Jalan Bagi Gibran Maju di Pilpres 2024
putusan MK kabulkan batas usia capres-cawapres buka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ke Pilpres 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo meyakini putusan MK yang kabulkan gugatan batas usia capres-cawapres membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ke Pilpres 2024.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Denny Indrayana Beberkan Kecacatan Putusan MK hingga Potensi Dimakzulkannya Gibran Jika Terpilih
Putusan tersebut berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Banyak kecaman atas keputusan Mahkamah Konstitusi. Kenapa demikian karena membuka jalan lebar bagi Gibran maju tahun 2024 dan ini hasil diskusi tadi menunjukkan adanya pelanggaran hukum, pelanggaran moral, dan pelanggaran etika," kata Gatot dalam pidatonya di kantor KAMI, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: KPU Batal Revisi PKPU soal Capres-Cawapres Pascaputusan MK, Hanya Gunakan Surat Dinas
Kemudian diungkapkan mantan Panglima TNI tersebut hal itu dikarenakan keputusan MK cacat hukum yang serius.
"Hukum dilanggar demi kepentingan presiden dan keluarganya. Bahkan Prof Yusril mengatakan telah terjadi penyelundupan hukum luar biasa," sambungnya.
Gatot melanjutkan mengapa demikian karena ada tiga hakim menyetujui, dua hakim concurring, empat hakim dissenting opinion.
"Tiga hakim itu menyetujui bahwa bisa mendaftarkan kalau pernah menjabat dipilih yaitu Bupati walikota dan Gubernur. Tapi yang dua hanya gubernur. Sedangkan yang empat menolak. Sehingga yang diputuskan melanggar," kata Gatot.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Baca juga: Pengamat Nilai Putusan MK Hanya Kepentingan Penguasa
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.