Selain Buat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Erick Thohir juga Bikin SKCK ke Mabes Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan SKCK itu diajukan Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan Menteri BUMN, Erick Thohir mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan SKCK itu diajukan Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023).
"Ya kalau buat SKCK-nya ya benar. Yang ambil stafnya, kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Erick Thohir hingga Yusril Buat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana ke PN Jakarta Selatan
Meski begitu, Ramadhan belum mengetahui maksud dan tujuan Erick Thohir membuat SKCK tersebut.
Namun, seperti diketahui SKCK yang diterbitkan Mabes Polri memang menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran capres-cawapres.
Baca juga: Dorong Kepedulian Sepak Bola Akar Rumput, Piala Tarkam Erick Thohir Bergulir di Cilegon
Dalam hal ini, Baintelkam Polri telah menerbitkan empat SKCK untuk calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya.
Keempat SKCK tersebut diterbitkan atas nama pemohon Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Buat Surat Tak Pernah Dipidana
Menteri BUMN, Erick Thohir membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain Erick, nama lainnya adalah Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan hingga Muhaimin Iskandar yang membuat surat tersebut.
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat ket tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Ke China Bareng Presiden untuk Gantikan Luhut, Erick Bilang Raih Komitmen Investasi Rp197 Triliun
Djuyamto mrngatakan surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran pemilihan Presiden (Pilpres).
"Keperluannya di dalam surat permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," jelasnya.
Cawapres Prabowo Subianto
Untuk informasi, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto menguat ke empat nama.