Anwar Usman dan 4 Hakim MK Dilaporkan Ke Dewan Etik Terkait Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres
lima hakim konstitusi dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Selain itu, kata dia, dalam laporan tersebut pihaknya juga menyoroti dugaan konflik kepentingan antara Anwar dengan Gibran, yang namanya disebut-sebut dalam permohonan, memiliki hubungan kekerabatan.
"Salah satunya itu. Karena tadi soal legal standing, pemohon mendalilkan profilnya adalah sebagai penggemar, itu disebutkan secara tegas. Dan itu masuk dalam pertimbangan putusan," kata dia.
"Seharusnya seketika itu masuk, ya yang memiliki kekerabatan yaitu hakim atas nama Anwar Usman, ketua MK, dia mengundurkan diri. Setidaknya dia menarik diri dalam perkara yang membahas itu dan itu masuk ke dalam putusan. Makannya saya katakan rujukan kami adalah putusan, bukan insinuasi, bukan politisasi. Biar clear di situ," sambung dia.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan adanya pemeriksaan yang terbuka dan transparan kepada lima hakim tersebut.
Menurutnya hal tersebut penting bagi pendidikan publik dalam kaitannya dengan hak politik publik.
Dengan demikian, kata dia, publik dapat memahami apakah putusan tersebut dibahas secara benar atau tidak.
Selain itu, ia juga berharap persoalan terkait putusan tersebut tidak menjadi akar persoalan ke kemudian hari.
Karena menurutnya bisa jadi setelah pilpres, putusan tersebut bisa diungkit kembali karena ada sesuatu yang belum selesai.
Bisa jadi, kata dia, setelah pilpres ada pihak yang tidak puas dengan hasil pilpres kemudian persoalan tersebut diungkit lagi dan digugat sehingga menimbulkan kegaduhan lagi.
Padahal, kata dia, pihaknya menginginkan pemilu yang demokratis.
Baca juga: PBHI Laporkan 5 Hakim MK ke Dewan Etik Buntut Putusan Syarat Capres-Cawapres
"Harapan yang kedua, saya pikir perlu hari ini, kita dihadapkan pada satu tokoh hukum dalam profesi hakim konstitusi yang harusnya mulia dan negarawan ini, lewat cerminan perilaku-perilaku yang baik. Baik itu di dalam proses pemeriksaan dalam pertimbangan putusan atau perilaku lainnya," kata dia.
"Jadi kalau kita tidak punya benchmark begitu, maka hancurlah semua masa depan bangsa, hancur hukum kita ke depan karena kita tidak punya satu standar yang baik soal hakim, soal proses pemeriksaan, soal putusan," sambung dia.