Pengamat: KPU Tidak Tindaklanjuti Putusan MK Karena Bakal Lahirkan Gugatan Usai Gibran Mendaftar
Aturan soal syarat usia capres cawapres harusnya juga berubah dengan cara dilakukan revisi terhadap PKPU 19/2023.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ditindaklanjutinya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bakal berimbas lahirnya banyak gugatan nantinya.
Apalagi jika nanti bakal capres dari partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto benar menjadikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya saat mendaftar ke KPU.
"Ini akan masalah, bisa jadi akan digugat dijadikan sengketa," ujar pengamat sekaligus pendiri Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Sebagaimana diketahui pascaputusan MK, aturan soal syarat usia capres cawapres harusnya juga berubah dengan cara dilakukan revisi terhadap PKPU 19/2023.
Baca juga: Dilaporkan Buntut Putusan Soal Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman: Kritik Adalah Obat
Namun revisi ini tidak dilakukan oleh KPU.
Pihaknya hanya mengeluarkan surat dinas supaya partai politik peserta pemilu memedomani putusan MK tersebut.
Menurutnya KPU putusan MK atas 90/PUU-XXI/2923 Itu sudah berlaku sejak diketok palu pada Senin (16/10/2023). MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.
Pendaftaran Gibran bakal jadi sengketa, lanjut Ray, sebab aturan dalam PKPU saat ini masih mengacu pada aturan sebelumnya di mana syarat usia capres cawapres adalah minimal 40 tahun.
"Misalnya, pak Prabowo mencalonkan Gibran, usia 36 tahun yang sedang menjabat sebagai Wali Kota. Datang ke KPU , diterima oleh KPU, nanti digugat oleh masyarakat bagaimana," tuturnya.
"Itu tidak bisa disahkan oleh KPU ya, kan kalau kemudian masyarakatnya bawa sengketa ke Bawaslu yakni sengketa administrasi karena dianggap Gibran itu belum memenuhi syarat," sambungnya.
Solusinya, jelas Ray, KPU memang harus segera melakukan revisi PKPU meski saat ini tahapan pendaftaran capres cawapres masih berlangsung.
Walaupun di satu sisi diketahui bersama masa pendaftaran bakal berakhir pada 25 Oktober 2023 besok.
"Boleh saja (revisi di tengah tahapan). Tak ada masalah. Kesulitannya hanya soal berhadapan dengan Komisi 2. Kan harus melalui konsultasi dulu. Di sinilah, nampaknya, sebab KPU tidak melakukan revisi. Akan bisa jadi bahan debat panjang di komisi 2," pungkasnya.