PDIP Solo Minta Gibran Kembalikan Kartu Keanggotaan Partai dengan Santun
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo berharap Gibran menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP-nya ke DPC PDIP Solo.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih berstatus kader PDIP saat mendaftar ke KPU sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Belum jelas apakah Gibran mundur atau dipecat dari PDIP.
Kendati demikian, Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo berharap Gibran menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP-nya ke DPC PDIP Solo.
"Menurut saya Mas Gibran datang kelihatan mukanya di DPC meninggalkan DPC dengan mengundurkan dirinya kelihatan punggungnya," ucap FX Hadi Rudyatmo saat ditemui di kediamannya, Rabu (25/10/2023).
"Itulah pesan dan harapan saya," tambahnya.
Daftar PDIP 2019
Seperti diketahui, Gibran mendaftar menjadi kader PDIP pada 23 September 2019.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendaftarkan diri melalui ranting Manahan yang merupakan bagian dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Banjarsari DPC PDIP Solo.
Gibran memenuhi persyaratan dari pengurus ranting dan anak cabang DPC PDIP Solo.
Gibran kemudian mendatangi Kantor DPC PDIP Solo di Jalan Hasanudin Nomor 26, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo sekira pukul 13.55 WIB.
KTA PDIP saat itu belum diterima Gibran secara fisik karena ada masalah teknis.
Alhasil KTA PDIP milik Gibran baru sebatas digital.
Pengurusan Gibran untuk KTA PDIP sebagai salah satu langkah untuk maju Pilkada Solo 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.