Politikus PDIP Sebut Putusan MK Soal Batas Usia Bagian Desain Besar Untuk Melanggengkan Kekuasaan
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan bahwa sekarang ini ada upaya besar untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan bahwa sekarang ini ada upaya besar untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah.
Pasalnya sejumlah isu dan peristiwa terjadi menjelang berakhirnya jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tapi kalau kita lihat Semua rangkaian pembicaraan dari 2021 ke 2022 sampai kemudian dengan putusan MK itu kan ada upaya skenario besar untuk melanggengkan kekuasaan," kata Masinton usai acara diskusi politik di kawasan Jakarta Selatan, Minggu, (29/10/2023).
Misalnya kata Masinton, isu penundaan Pemilu, perpanjangan masa jabatan Presiden dan wakil presiden, dan Calon boneka.
Hingga kemudian kebenaran isu tersebut dikuatkan dengan adanya putusan MK yang memperbolehkan peserta Capres-Cawapres di bawah usia 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Dengan putusan MK tersebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang tak lain adalah anak Presiden Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
"Ini terkonfirmasi dengan putusan MK," katanya.
Masinton mengatakan putusan MK mengenai batas minimal usia Capres-Cawapres bukan putusan yang berdiri sendiri.
Baca juga: Adu Harta Kekayaan Capres-cawapres: Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, Siapa Terkaya?
Putusan tersebut merupakan bagian dari rancangan untuk melanggengkan kekuasaan.
"Itu adalah upaya atau bagian desain besar politik untuk melanggengkan kekuasaan. Itu skenarionya gitu loh dari usulan 3 periode, penundaan pemilu, kemudian yang sekarang dengan putusan MK hari ini," pungkasnya.