Kecam Putusan MK yang Buka Jalan bagi Gibran, Elite PDIP: Keputusan Kaum Tiran
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Daryono
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam putusan yang dikeluarkan hari Senin (16/10/2023), MK membolehkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan itu memicu kontroversi lantaran membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Menurut Masinton putusan itu adalah putusan "kaum tiran".
“Ini bukan persoalan menang kalah. Putusan MK itu adalah putusan kaum tiran yang ingin memaksakan pelanggengan kekuasan tadi," ujar Masinton dalam dialog yang digelar di Jakarta, Minggu, (29/10/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Ketika ditanya tentang arti tiran, Masinton berujar bahwa tiran adalah orang yang ingin memaksakan kehendaknya.
Baca juga: Gibran Disebut Segera Bergabung, Begini Jawaban DPD II Partai Golkar Solo
Dia meyakini putusan itu membahayakan demokrasi di tanah air.
“Itu bukan putusan atas nama konstitusi, tetapi itu putusan kaum tirani yang menggunakan tangan-tangan Mahkamah Konstitusi. Bahayanya apa? Bahayanya adalah kita semua tidak ada kepastian dalam menyelenggarakan proses demokrasi."
Masinton menganggap kondisi demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
"Tadi sudah saya sampaikan juga skenario. Artinya apa? Bahwa kini kita sedang tidak baik-baik saja. Kita tidak ingin pemilu ini hanya menjadi ajang ritual, ajang prosedural formal," ujarnya.
"Hari ini ada ancaman yang sangat serius terhadap amanat reformasi dan tegaknya konstitusi dan demokrasi."
Baca juga: Masinton Pasaribu Nilai MK Saat Ini Berikan Ketidakpastian dalam Proses Demokrasi
Buka jalan bagi Gibran
Sebelumnya, MK memilih mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
MK memembolehkan seseorang maju menjadi capres atau cawapres meski berusia di bawah 40 tahun asalkan sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Tribunnewswiki.com yang mengutip Kompas.com.
Jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo pun terbuka setelah MK mengeluarkan putusan itu.
Gibran kini masih berusia 36 tahun, tetapi sudah berpengalaman sebagai Wali Kota Surakarta selama 2 tahun.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Baca juga: Profil Masinton Pasaribu, Politikus PDIP yang Sebut Gibran Bukan Lagi Kader PDIP
Alasan mengabulkan gugatan itu juga diungkap oleh MK. Guntur menyebut presiden dan wakil presiden sama-sama rumpun jabatan yang dipilih, seperti para kepala daerah yang dipilih lewat pemilihan.
Menurut Guntur, hal tersebut mencerminkan bahwa jabatan itu selaras dengan kehendak rakyat.
"Sehingga, tokoh figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pemah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," ujar Guntur saat sidang pembacaan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin, (16/10/2023).
Guntur mengatakan pembatasan umur hanya pada usia tertentu tanpa disertai syarat alternatif yang setara merupakan sesuatu yang tidak adil dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) dan jabatan elected officials dalam pemilu legislatif (anggota DPR anggota DPD, dan anggota DPRD) yang pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional," kata dia.
Baca juga: Masinton PDIP: Putusan MK Terkait Usia Capres-cawapres Dirancang untuk Melanggengkan Kekuasaan
(Tribunnews/Febri) (Tribunnewswiki/Febri)