Ditanya soal Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia
Istilah Mahkamah Keluarga menyeruak pascaputusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istilah Mahkamah Keluarga menyeruak pascaputusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan.
Istilah itu ramai dan jadi sorotan mengingat putusan MK tersebut dinilai membuka jalan untuk meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebagaimana diketahui, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman dari putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak ia memperistri Idayati yang merupakan adik dari Presiden RI ke-7 itu.
Anwar Usman menanggapi istilah itu saat ia ditanya oleh awak media usia menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Benar, keluarga bangsa Indonesia. Gitu," kata Anwar Usman di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/101/2023).
Baca juga: Muncul Lokasi Mahkamah Keluarga di Google Maps, Ini Sikap Mahkamah Konstitusi
Sebagai informasi, hari ini Anwar Usman sebagai terlapor menghadiri sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ihwal dugaan pelanggaran kode etik.
Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor pada pagi hari tadi.
Ada tiga pelapor yang diperiksa hari ini: eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan advokat Zico Simanjuntak.
Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90 tapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.
Ia mempersoalkan Anwar Usman yang hingga saat ini diduga menunda untuk menjadikan MKMK secara permanen.