Fakta-fakta Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali hingga Reaksi PDIP dan Presiden Jokowi
Berikut fakta-fakta pencopotan baliho Ganjar-Mahfud di Bali yang menuai reaksi lengsung dari PDIP hingga Presiden Jokowi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Pencopotan tersebut ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa (31/10/2023).
Dalam rekaman video yang disebar, Sang Made Mahendra Jaya mengatakan sebenarnya tidak ada pencopotan baliho dan spanduk.
“Menanggapi berita dan video adanya pencabutan alat sosialisasi pada saat kunjungan kenegaraan, dapat saya tegaskan faktanya tidak demikian,” kata Sang Mahendra, Selasa.
Alat sosialisasi berupa bendera baliho banyak terpasang dan tersebar di Kota Denpasar sepanjang jalan di Batubulan sampai dengan mendekati tempat acara.
“Yang dilakukan adalah menggeser sementara alat sosialisasi tersebut berupa baliho agar estetika terjaga. Dan setelah selesai kegiatan alat sosialisasi baliho tersebut sudah terpasang kembali. Jadi dapat saya tegaskan di sini tidak ada maksud lain kecuali kegiatan dapat berjalan dengan nyaman,” imbuhnya.
Baca juga: Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Saat Kunjungan Jokowi ke Bali, PDIP Merasa Didiskriminasi
3. Steril saat Kunjungan Presiden
Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan sudah ada kesepakatan dalam Rakorwil persiapan kedatangan Presiden Jokowi, Minggu (29/10/2023).
Kesepakatan tersebut adalah lokasi kunjungan kenegaraan diharuskan bersih dan rapi, termasuk baliho, spanduk, hingga alat peraga lain yang tak ada kaitannya dengan kunjungan Presiden RI.
Sehingga, baliho maupun alat peraga lainnya harus tertib dengan radius 200 meter dari lokasi acara.
Juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten setempat agar berkoordinasi dengan pemilik alat peraga.
Namun, Dewa Made Indra dikatakan menyayangkan saat kunjungan Presiden masih terpasang alat peraga.
Sehingga, Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satpol PP Bali guna menertibkan alat peraga sesuai dengan kesepakatan, yakni beradius 200 meter dari lokasi acara.
“Juga telah disampaikan kepada Pemkab setempat untuk berkoordinasi dengan pemilik alat peraga yang terpasang di sekitar lokasi acara baik partai politik, calon legislatif maupun tim sukses."
"Sayangnya pada hari acara kami melihat di lokasi acara masih terpasang (alat peraga, Red) dalam radius 200 meter. Maka Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Kasat Pol PP,” jelas Dewa Indra melalui keterangan tertulis yang diterima dari Kasatpol PP Bali.
Baca juga: Reaksi PDIP Sikapi Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Saat Jokowi Kunker ke Bali: Ciderai Rasa Keadilan