Apa Itu Hak Angket DPR? Diusulkan Politisi PDIP Terkait Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
Berikut pengertian mengenai hak angket yang diajukan politisi PDI P, Masinton Pasaribu terhadap MK soal batas usia capres-cawapres.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Selain itu, ada juga interpelasi yang merupakan hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca juga: Diusulkan Masinton PDIP, Ditolak Gerindra, Respons Jimly Soal Hak Angket MK: Ini Masalah Serius
Jadi, kedua hak itu merupakan bentuk pengawasan DPR terhadap lembaga eksekutif.
Sementara itu, Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan tanggapan terhadap anggota DPR yang mengajukan hak angket pada MK.
Mahfud MD mengatakan bahwa hak angket itu bisa dilakukan DPR untuk pemerintah.
“Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah, tapi silakan saja kan DPR yang punya keinginan tentang siapa yang mau diangketkan,” kata Mahfud, Rabu (1/11/2023) Kompas TV.
Mahfud MD juga menolak mengomentari rencana politisi PDI Perjuangan untuk membuat hak angket kepada MK
“Terserah DPR lah, saya kan tidak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR, silakan saja,” lanjutnya.
Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan hak angket DPR tidak bisa mengubah putusan Mk soal syarat usia capres dan cawapres.
Meskipun DPR menggunakan hak angketnya, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.
"Tidak bisa hak angket DPR serta merta mengubah putusan MK berubah, kan sifatnya final and binding (final dan mengikat),” kata Feri dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023).
Feri mengatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi obyek hak angket DPR.
Sebabnya, hak angket tidak bisa digunakan untuk mengusut lembaga peradilan.
Menurut Feri, lembaga peradilan mana pun bersifat merdeka dan tidak bisa diintervensi lembaga lain.
(Tribunnews.com/Pondra, Igman) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.