Jalani Pemeriksaan Kedua, Anwar Usman Ditanya MKMK soal Bocornya Hasil RPH
KMK mengonfirmasi kepadanya soal dinamika RPH dan hasil putusannya yang dimuat di salah satu media nasional ternama.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Tiga perkara ini disidangkan dengan intens sejak 1 Mei 2023. Majelis hakim mendengar keterangan ahli serta pihak terkait untuk perkara ini.
RPH dipimpin oleh Wakil Ketua MK dan Arief.
Dalam RPH itu mereka menanyakan mengapa Anwar Usman absen.
"Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam dissenting-nya.
"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," tambah Arief.
Tanpa Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu berkaitan dengan syarat usia jabatan publik, yakni urusan itu merupakan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah). MK pun menolak ketiga gugatan itu.
Namun, dalam RPH berikutnya dalam perkara lain yang masih berkaitan syarat usia capres cawapres, menurut Arief, Anwar Usman menjelaskan ia tak ikut memutus perkara karena alasan kesehatan.
Dengan kehadiran Anwar dalam RPH kali ini sikap MK mendadak berbalik 180 derajat, menyatakan kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Sejauh ini, MKMK telah memeriksa 6 hakim yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih kemarin, serta Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang kedua, pada Jumat (3/11/2023) besok.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan periaku hakim konstitusi.
"(Sidang) sekali lagi dengan Pak Ketua (Anwar Usman), Pak Ketua kami undang lagi," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Ia menjelaskan, Anwar diperiksa sebanyak dua kali karena menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terbanyak daripada yang diterima hakim konstitusi lainnya.
Adapun dari total 21 laporan yang diajukan para pelapor ke MKMK, sebanyak sembilan laporan di antaranya dilayangkan untuk Anwar Usman.