Mahfud MD Yakin MKMK Sanggup Tangani Perkara Pelanggaran Etik Hakim soal Batas Usia Capres-Cawapres
Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud MD Berharap MKMK Beri Keputusan Sebaik-baiknya! Share this tool with your friends!
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
Dengan demikian, Gibran pun bisa melenggang maju ke Pilpres 2024.
Selain dugaan kebohongan, Jimly juga menilai ada pembiaran yang dilakukan hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang hadir dalam RPH lanjutan itu.
Padahal dalam memutus perkara putusan 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman dianggap memiliki konflik kepentingan.
"Ada pelapor yang lain yang mempersoalkannya, nah ini agak berbeda juga, (yakni soal) pembiaran."
"Jadi 9 hakim atau 8 hakim kok membiarkan, enggak mengingatkan (Anwar Usman untuk tak hadir)? Padahal ini kan ada konflik kepentingan," ucap Jimly, Rabu (1/11/2023).
Dalam laporan ini, sembilan hakim konstitusi dilaporkan semua karena melakukan pembiaran terhadap Anwar Usman.
"Kok ada sidang (RPH) dihadiri ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tau bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, enggak diingatkan."
"Sehinga sembilan (hakim) itu dituduh semua, melanggar semua karena membiarkan itu," sambung Jimly.
Terkait hal ini, adapun keputusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, akan diumumkan 7 November 2023, mendatang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)