Pakar Hukum: Putusan MKMK Harus 'Out Of The Box' dan Menggunakan Hati Nurani
MKMK akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik terhadap para hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) mendatang.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik terhadap para hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) mendatang.
Terkait hal tersebut Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta Dr Anang Zubaidy menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus membuat putusan yang out of the box atau tidak normatif terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yakni dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan.
“MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,” ucap Anang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu(4/11/2023).
Anang mengatakan ketika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Ketua MKMK Jimly Pernah Nyatakan Dukung Prabowo, Ganjar: Risiko Kalau Tidak Netral
Menurutnya, hal tersebut meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi dipandang sebagai mekanisme untuk membatalkan putusan.
“Kalau berpikirnya normatif ya selesai, kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar,” paparnya.
MKMK, kata Anang, menjalankan peran sebagai hakim yang memiliki fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik.
Oleh karena itu, dia berpendapat MKMK seharusnya tidak menggunakan kacamata normatif semata.
“Karena kalau bicara kepastian hukumnya, ya, selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan, tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan,” ujarnya.
Dia berharap anggota MKMK juga menggunakan sisi nuraninya untuk menganalisis dan mengusut perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
“Mudah-mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif, tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan, dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya. (Willy Widianto)