Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sah! KPU Sudah Revisi PKPU, Syarat Terbaru Usia Capres-Cawapres Jadi di Bawah 40 Tahun

KPU sudah merevisi PKPU pasca putusan MK soal batas usia capres-cawapres. PKPU ini pun sudah disahkan oleh Hasyim Asyari dan diundangkan Kemenkumham.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sah! KPU Sudah Revisi PKPU, Syarat Terbaru Usia Capres-Cawapres Jadi di Bawah 40 Tahun
Tribunnews/JEPRIMA
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). KPU sudah merevisi PKPU pasca putusan MK soal batas usia capres-cawapres. PKPU ini pun sudah disahkan oleh Hasyim Asyari dan diundangkan Kemenkumham. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan revisi aturan syarat usia capres-cawapres yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Berdasarkan file yang dikirim ke Komisioner KPU, Idham Holik kepada Tribunnews.com pada Senin (6/11/2023), revisi PKPU tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari pada 3 November 2023 lalu.

Selain itu, revisi PKPU juga sudah diundangkan oleh Kemenkumham dengan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana.

Adapun revisi PKPU ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diumumkan pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU Menyusul Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:

"berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Untuk selengkapnya berikut bunyi Pasal 13 PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh KPU:

Berita Rekomendasi

(1) Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas