Hakim Konstitusi Saldi Isra Tak Langgar Etik Atas Dissenting Opinion Dalam Putusan MK 90
terhadap dissenting opinion itu berlaku asas asas res judicate pro veritate habetuur. Artinya putusan hakim harus dianggap benar.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas muatan berbeda atau dissenting opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Memutuskan, menyatakan, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion,” ujar Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimmly Asshiddiqie dalam sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim Konstitusi Karena Terbukti Langgar Kode Etik
Hakim MKMK Wahiduddin Adams mengatakan, meski pada bagian awal pembukaan dissenting opinion Saldi Isra mengungkapkan sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik.
“Sebab, sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum, bagian pendapat berbeda hakim konstitusi merupakan satu kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisahkan dari Putusan Nomor 90,” jelasnya.
Oleh karena itu, terhadap dissenting opinion itu berlaku asas asas res judicate pro veritate habetuur. Artinya putusan hakim harus dianggap benar.
Baca juga: BREAKING NEWS: MKMK Pastikan 6 Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik
“Terlebih jika dicermati dalam dokumen pendapat berbeda hakim terlapor Saldi Isra pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas,” ungkap Wahid.
Yakni terkait dengan isu pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan hukum acara dan isu substansi perkara itu sendiri.
Namun di satu sisi, Saldi bersama para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan par hakim konstitusi dalam penanganan perkara.
Atas hal itu Saldi dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif dan hakim konstitusi lainnya.