Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel Jelang Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Polisi menyiapkan skema pengamanan jelang putusan MKMK soal dugaan pelanggaran etik hakim terkait putusan batas minimal usia Capres-Cawapres.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyiapkan skema pengamanan jelang putusan MKMK soal dugaan pelanggaran etik hakim terkait putusan batas minimal usia Capres-Cawapres, Selasa (7/11/2023) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan nantinya akan ada ribuan personel yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
"Total 2.149 personel dikerahkan (untuk pengananan putusan MKMK)," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Trunoyudo mengatakan ribuan personel itu terbagi dari Polda Metro Jaya sebanyak 1.964 personel dan Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 185 personel.
Baca juga: Sudah Siap Sore Nanti MKMK Bacakan Putusan 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik para Hakim Konstitusi
Di sisi lain, Trunoyudo mengatakan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait itu. Meski begitu, rekayasa itu masih bersifat situasional.
Mengingat, rencananya akan ada aksi unjuk rasa terkait pembacaan putusan tersebut di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Rekayasa lalu lintas) situasional," tuturnya.
Putusan MKMK Diumumkan Sore Ini
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.
Putusan ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.
Baca juga: Jelang Vonis MKMK, Mahfud MD: Saya Percaya Kredibilitas Pak Jimly, Reaksi Publik Juga Menentukan
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).
Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.