Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Bintan R Saragih, Anggota MKMK Nilai Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Profil Bintan R Saragih, anggota MKMK yang menilai Anwar Usman semestinya diberhentikan tidak dengan hormat dari Hakim Konstitusi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Profil Bintan R Saragih, Anggota MKMK Nilai Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
UPH/MK
Profil Bintan R Saragih, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memiliki perbedaan pendapat alias dissenting opinion terkait putusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK. Menurut Bintan Saragih, Anwar Usman sepatutnya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

TRIBUNNEWS.COM - Profil Bintan R Saragih, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memiliki perbedaan pendapat alias dissenting opinion terkait putusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Bintan Saragih menilai tidak cukup MKMK hanya memutuskan memberikan sanksi kepada Anwar Usman berupa pencopotan dari Ketua MK.

Menurut Bintan Saragih, Anwar Usman sepatutnya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Apalagi, MKMK menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi in caso Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti disebutkan tadi," ungkap Bintan, Selasa (7/11/2023).

Sanksi terhadap pelanggaran berat, menurut Saragih, hanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan tidak ada opsi lain.

Baca juga: Rangkuman Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, 9 Hakim Tak Luput dari Sanksi

Profil Bintan R Saragih

BERITA REKOMENDASI

Bintan R Saragih dilantik menjadi anggota MKMK pada 24 Oktober 2023, bersama Wahiduddin Adams dan Jimly Asshiddiqie.

Pelantikan Bintan R Saragih dan dua anggota MKMK itu dilakukan tak lain oleh Anwar Usman.

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih di Aula Gedung 2 MK pada Selasa (24/10/2023). Tiga anggota MK tersebut mengucapkan sumpah tugas dengan dipandu oleh Ketua MK Anwar Usman.
Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih di Aula Gedung 2 MK pada Selasa (24/10/2023). Tiga anggota MK tersebut mengucapkan sumpah tugas dengan dipandu oleh Ketua MK Anwar Usman. (Dok Humas MK)

Bintan Saragih sudah lebih dari 50 tahun berkarier sebagai akademisi.

Bintan Saragih menjadi dosen di UI selama 35 tahun, dari 1971 hingga 2006.

Kemudian, ia menjadi dosen di Universitas Pelita Harapan dari 2003 hingga 2023.


Artinya, setidaknya sudah 55 tahun Bintan Saragih menjadi akademisi di Ilmu Hukum, Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, hingga Ilmu Negara.

"Sebagai dosen mengamalkan ilmu saya sebagai anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi dari 2018 sampai dengan 2020, tetap diangkat berdasarkan kriteria akademik saya, sehingga di jiwa dan pikiran saya utuh sifat keilmuan."

"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai suatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya (just the way it is)," ungkap Bintan.

Baca juga: Perjalanan Karier Anwar Usman jadi Ketua MK, Kini Disanksi Pemberhentian dari Jabatan

Bintan R Saragih saat ini juga menjabat sebagai Penasihat Senior Fakultas Hukum UPH.

Mengutip dari laman resmi UPH, Bintan R Saragih menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia (UI).

Sedangkan gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara diperolehnya dari Universitas Padjajaran (Unpad).

Bintan Saragih juga pernah menjadi anggota Dewan Etik 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Jayanti Tri Utami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas