Sosok Habib Luthfi bin Yahya, Wantimpres Presiden Jokowi Jadi Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran
Simak sosok Habib Luthfi bin Yahya, Wantimpres Presiden Jokowi yang saat ini mendapat tugas sebagai Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthfi bin Yahya, yang masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kini, susunan tim kampanye Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo-Gibran telah diumumkan pada Senin (6/11/2023) kemarin.
Habib Luthfi bin Yahya ditunjuk menjadi Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran.
Penunjukan Habib Luthfi bin Yahya masuk ke TKN ini dibenarkan oleh Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid.
Baca juga: Profil Bluebird, Perusahaan Taksi yang Presiden Komisarisnya Jadi Wakil Bendara TKN Prabowo-Gibran
"Ya karena beliau bersedia, kita tempatkan yang paling terhormat, wong beliau bersedia," kata Nusron, Jakarta, Senin (6/11/2023) Kompas.com.
Dengan begitu, Habib Lutfhi menjadi bagian dari tim pemenangan capres-cawapres Prabowo-Gibran yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Garuda, PSI, Partai Gelora, dan Partai Prima.
Lantas, bagaimana profil Habib Luthfi bin Yahya?
Profil Habib Luthfi bin Yahya
Memiliki nama lengkap Muhammad Luthfi Ali Yahya ini lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 10 November 1947.
Ia merupakan putra dari Sayidah al-Karimah as-Syarifah yang merupakan seorang syarifah atau keturunan Nabi Muhammad SAW.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah ini juga merupakan seorang Sayyid, Kiai, Ulama, Mursyid dan Dai berkebangsaan Indonesia.
Dihimpun dari wantimpres.go.id, Habib Luthfi juga menjadi anggota Wantimpres saat ini.
Ia memulai pendidikannya di Sekolah Rakyat, Pekalongan pada tahun 1953-1960.
Kemudian, ia melanjutkan di Madrasah Salafiyah di Pekalongan hingga tahun 1963 dan di Pondok Pesantren Benda Kerep, Cirebon pada 1960-1964.
Selain itu, dirinya pernah mondok di Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang Jepara yang pada saat ini diasuh oleh KH.Abdullah Hadziq bin Hasbullah.
Adapun nama-nama guru Habib Luthfi bin Yahya saat itu:
- Al Alim al ‘Alamah Sayid Ahmad bin ‘Ali bin Al Alamah al Qutb As Sayid ‘Ahmad bin Abdullah bin Thalib al Athas
- Sayid al Habib al ‘Alim Husain bin Sayid Hasyim bin Sayid Umar bin Sayid Thaha bin Yahya (pamannya sendiri)
- Sayid al ‘Alim Abu Bakar bin Abdullah bin ‘Alawi bin Abdullah bin Muhammad al ‘Athas Bâ ‘Alawi
Baca juga: Deretan Pejabat di Pemerintahan Jokowi yang Masuk TKN Prabowo-Gibran, dari Wantimpres hingga Menteri
- Sayid ‘Al Alim Muhammad bin Husain bin Ahmad bin Abdullah bin Thalib al ‘Athas Bâ ‘Alawi.
Habib Luthfi bin Yahya juga pernah mondok di pondokl pesantren Benda Kerep Cirebon, Indramayu, Purwokerto, hingga Tegal.
Setelah itu ia melanjutkan ke Mekkah, Madinah, hingga negara-negara lainnya.
Dari guru-guru tersebut, ia mendapat ijazah Khas (khusus), dan juga ‘Am (umum) dalam Da’wah dan nasyru syari’ah (menyebarkan syari’ah), thariqah, tashawuf, kitab-kitab hadits, tafsir, sanad, riwayat, dirayat, nahwu.
Adapun Kitab-kitab tauhid, tashwuf, bacaan-bacaan aurad, hizib-hizib, kitab-kitab shalawat, kitab thariqah, sanad-sanadnya, nasab, kitab-kitab kedokteran, dan ijazah untuk membai’at.
Riwayat Pendidikan
- Sekolah Rakyat di Pekalongan (1953-1960)
- Madrasah Salafiyah di Pekalongan (1960-1963)
- Pondok Pesantren Benda Kerep, Cirebon (1960-1964)
- Majelis Ta’lim Kyai Bajuri, Indramayu (1965-1966)
- Pondok Pesantren Balai Kambang, Jepara (1964-1968)
- Pondok Pesantren Bani Malik, Purwokerto (1969-1982)
Riwayat Karier
- Dewan Penasihat DPD Golkar Pekalongan
- Ketua MUI Jawa Tengah
- Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
- Ra’is Am Jam’iyah Ahlu Thariqah al Mu’tabarah an Nahdliyah
- Pendiri dan Pembina Majelis Ta'lim Kanzus Sholawat Pekalongan - Jawa Tengah
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2019 s.d. sekarang)
(Tribunnews.com/Pondra) (Kompas.com/Adhyasta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.