Anies Nilai Putusan MKMK yang Pecat Anwar Usman Obyektif dan Transparan
Anies Baswedan menghormati keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, putusan itu obyektif dan transparan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden Anies Baswedan menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anies menilai putusan MKMK ini telah melalui proses yang obyektif dan transparan.
"Kita hormati putusan MKMK. Majelis kehormatan pasti melakukan proses yang obyektif, transparan, berdasarkan data, informasi yang sahih," ujar Anies di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dirinya berharap putusan ini mampu menjaga kehormatan dan marwah dari MK.
Menurut Anies, MK merupakan salah satu mahkamah tertinggi di Indonesia.
"Harapannya keputusan Majelis kehormatan akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat. MK adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini," tutur Anies.
"Kita berbicara konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamah nya konstitusi kemudian di situs ada majelis kehormatannya MK. Jadi tingginya tinggi ini. Saya sampaikan kita hormati keputusannya, semoga bisa menjaga marwah MK," tambah Anies.
Baca juga: Ganjar Hormati Putusan MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK
Seperti diketahui, MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanki pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.
Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sangsi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.