Ketua TPN Ganjar-Mahfud Lega Anwar Usman Dilarang Adili Sidang Perkara Sengketa Pilpres
Arsjad Rasjid bersyukur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Arsjad Rasjid bersyukur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
TPN juga bersyukur MKMK memutuskan melarang Anwar Usman terlibat memeriksa maupun mengadili perkara sengketa hasil Pemilu, Pilpres dan Pilkada karena khawatir terjadi konflik kepentingan.
"Kami bersyukur Anwar Usman dalam kedudukan sebagai hakim MK tidak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres dan pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan," kata Arsjad dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa (7/11/2023) malam.
Atas putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, Arsjad berharap MK bisa kembali menjadi penjaga konstitusi seperti sebelumnya.
"Semoga MK akan bisa benar benar menjadi the guardian of the constitutition, penjaga konstitusi. Semoga MK menjadi harapan kita semua dalam menjamin pemilu dan pilpres yang jujur dan adil," ungkap Arsjad.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selaku terlapor dilarang terlibat dalam sidang sengketa hasil Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024.
Sanksi ini dijatuhi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) usai Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Larangan bagi Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri dalam sengketa hasil Pemilu lantaran terjadi benturan kepentingan.
Mengingat Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang maju menjadi bacawapres Prabowo Subianto.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
MKMK juga menjatuhkan sanksi berat dengan memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam proses penentuan Ketua MK yang baru.
Wakil Ketua MK Saldi Isra diminta dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Imparsial: Keputusan MKMK Membuat Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.