Pandangan Mantan Hakim MK soal Apakah Anwar Usman Harus Mundur: Tergantung yang Bersangkutan
Mantan hakim MK, Hamdan Zoelva, memberikan komentar selepas MKMK membacakan putusannya soal dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (7/11/2023).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
Adapun, kemarin malam, terdapat tujuh mantan hakim konstitusi yang melakukan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Lima orang hadir secara langsung, yaitu Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.
Sementara dua lainnya hadir secara daring, yakni Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.
Sebagaimana diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.