TKN Prabowo-Gibran Makin PeDe Pasca-putusan MKMK: Gibran Sudah Final Cawapres
Sehingga, Budi meyakinkan kubunya tidak punya rencana untuk menggantikan Gibran sebagai cawapres.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Bravo Bidang Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono, memastikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mempengaruhi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, pencalonan dari Prabowo-Gibran bakal terus berjalan tanpa gangguan.
Saat ini, Budi mengatakan pihaknya bakal fokus pada pemenangan Prabowo-Gibran.
"Keputusan MKMK itu tidak berdampak terhadap putusan mk terkait usia capres cawapres sehingga pencalonan pak Prabowo dan pak Gibran berjalan terus dan kita menghargai bahwa itu adalah putusan final dan saya rasa ya kita menuju ke babak selanjutnya," ujar Budi di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Gibran merupakan keputusan final sebagai cawapres.
Sehingga, Budi meyakinkan kubunya tidak punya rencana untuk menggantikan Gibran sebagai cawapres.
"Sudah final (Gibran cawapres)," tutur Budi.
Dirinya menilai ada upaya untuk menggagalkan anak muda untuk maju dalam Pemilu 2024.
"Kita melihat justru bahwa ini mungkin ada keinginan untuk menggagalkan suara anak muda di Pemilu 2024 ini. Jadi kami berterima kasih ini sudah berjalan dan kami berharap dalam waktu dekat kita akan memfinalisasi proses penetapan di KPU dan tidak ada seperti itu," ungkap Budi.
Baca juga: Prabowo Sindir Pengamat Hobinya Ngomel: Mereka Bisa Ga Ciptakan Lapangan Kerja?
Putusan MKMK tersebut, menurut Budi, sudah jelas tidak berdampak pada pencalonan Prabowo dan Gibran.
Budi mengatakan putusan ini tidak berdampak pada tahapan pemilu ini.
"Kita berpikir ini sudah final. Kita berterima aksih pada masyarakat Indonesia, dukungan anak-anak muda. Dukungan pak Prabowo. Serta mas Gibran sebagai salah satu representasi anak muda dalam pemilu ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Jimly juga mengatakan, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.
Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sangsi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.