Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Usman Ogah Mundur dari Kursi Hakim Konstitusi, Ngaku Ada yang Bikin Skenario Bunuh Karakternya

Dalam amar putusan MKMK, tidak ada satu poin pun yang meminta Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Anwar Usman Ogah Mundur dari Kursi Hakim Konstitusi, Ngaku Ada yang Bikin Skenario Bunuh Karakternya
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Putusan ini lah yang membuat Anwar diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan akhirnya dianggap melanggar kode etik.

"Saya menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani perkara pengujian UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres, perkara tersebut sangat kuat nuansa politiknya," kata Anwar.

Sebagai hakim MK, Anwar mengaku tetap patuh terhadap azas-azas dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim MK saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri, dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujarnya.

Anwar juga mengaku tak pernah takut tekanan dalam bentuk apapun dalam memutus sebuah perkara.

Anwar mengklaim sebagai ketua MK yang mengadili perkara tersebut tidak mengorbankan diri demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Ia menegaskan putusan diambil secara kolektif oleh semua hakim konstitusi.

BERITA REKOMENDASI

“Lagipula perkara pengujian UU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret, dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi bukan oleh seorang ketua semata,” ujar dia.

Selain itu juga menyebut sepanjang kariernya sebagai hakim yang dimulai sejak 1985, ia selalu berpedoman terhadap peraturan dan tidak pernah melanggar etik.

Anwar Ia pun menegaskan bahwa putusan nomor 90 itu bukanlah hal yang patut dipandang sebagai konflik kepentingan.

Di sisi lain, ia berdalih beberapa putusan MK sebelumnya sejak era kepemimpinan Jimly hingga Mahfud MD juga ada beberapa putusan yang dianggap memiliki konflik kepentingan.

“Pengujian UU di MK adalah penanganan perkara yang bersifat umum, bukan bersifat pribadi atau individual yang bersifat privat,” tuturnya.

“Telah berulang kali saya sampaikan di hadapan publik cukilan ayat Quran dan kisah-kisah di zaman Rasulullah dan para sahabat tentang pentingnya berlaku adil. Apalagi bagi seorang hakim,” katanya.

Meski merasa difitnah, Anwar mengatakan sebaik-baiknya skenario yang ingin membuat karakternya runtuh, dia meyakini skenario Tuhan lebih baik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas