Brahma Aryana Tegaskan Gugatan Putusan 90 MK Bukan demi Jegal Gibran Jadi Cawapres
Brahma Aryana menegaskan gugatan terkait putusan batas usia capres-cawapres bukan demi menjegal Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Kompas-Unusia
Brahma Aryana menegaskan gugatan terkait putusan batas usia capres-cawapres bukan demi menjegal Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'.
"Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," demikian bunyi permohonan Brahma.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.