Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Ungkit Mahkamah Keluarga hingga Pembunuhan Karakter
Anwar Usman merespons terkait dia dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), singgung soal Mahkamah Keluarga, fitnah dan pembunuhan karakter
Penulis: Theresia Felisiani
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengaku pantang mundur dalam menegakkan hukum di tanah air.
"Saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," kata Anwar Usman, Rabu, (8/11/2023), dalam tanggapannya atas pencopotannya oleh Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK), dikutip dari tayangan di Kompas TV.
Anwar mengatakan kariernya sebagai hakim selama hampir 40 tahun itu dihancurkan oleh fitnah.
"Dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam," ujarnya.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kemudian mengklaim ada skenario yang ditujukan untuk membunuh karakter dan martabatnya.
"Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia siapa pun untuk membunuh karakter saya, karier saya, harkat dan derajat saya, serta martabat saya dan keluarga besar saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario atau rencana Allah Swt.," katanya.
Anwar mengaku berpasrah diri kepada Tuhan dalam menghadapi fitnah yang diarahkan kepada dia dan keluarganya.
"Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya, diampuni oleh Allah Swt., Tuhan Yang Maha Kuasa.”
Pemilihan Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman Digelar Pagi ini
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru, Kamis (9/11/2023) besok.
Hal tersebut menindaklanjuti Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Sekjen MK Heru Setiawan menyampaikan, pemilihan ketua baru peradilan konstitusi itu akan digelar pukul 09.00 WIB.
Adapun terkait mekanisme pemilihan ketua MK baru nantinya sesuai yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemilihan Pimpinan MK.
"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Heru, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Heru mengatakan, proses pemilihan akan diawali dengan musyawarah mufakat.
"Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat, dan seterusnya," jelas Heru. (tribun network/thf/Tribunnews.com)