Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Kubu Prabowo-Gibran Sebut Upaya Pendegradasian
KIM menilai gugatan itu menjadi upaya mendegradasikan atau menggagalkan majunya pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses gugatan atas hasil putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat kepala daerah.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.
Menyikapi adanya gugatan tersebut, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menilai gugatan tersebut sudah bergeser objektivitasnya.
Baca juga: MK Diminta Percepat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Demi Kepastian Hukum atau Jegal Gibran?
KIM menilai gugatan itu menjadi upaya mendegradasikan atau menggagalkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran maju di Pilpres 2024.
"Iya. Kita melihat mengindikasikan ada upaya ke arah sana di mana objektivitasnya sudah bergeser, objek saya bergeser ke yang tadi yakni pendegradasian," kata Ketua Bappilu Partai Golkar Maman Abdurahman, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Maman menduga adanya upaya pengambilalihan hak masyarakat dalam Pemilu terkait gugatan tersebut.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu menegaskan, hak rakyat untuk memilih seakan diambil dengan cara mendegradasikan suatu pasangan calon.
"Bahkan lebih jauh lagi sesuatu yang menjadi hak rakyat untuk menilai Pak Prabowo dan Mas Gibran layak atau tidak kok diambil alih sih," kata dia.
Menurut Maman, saat ini proses pemilu sudah berjalan, maka seharusnya putusan gugatan yang sudah diajukan MK itu menjadi suatu patokan menjalankan Pemilu mendatang.
Perihal dengan layak atau tidak layaknya kontestan yang akan maju sebagai pemimpin mendatang itu mutlak menjadi hak setiap masyarakat.
Baca juga: Ungkap Ketua MK Suhartoyo Teman Sekolahnya, Mahfud: Jangan Biarkan MK Rusak
"Ya biarin aja rakyat yang menilai apa apa nanti Mas Anies dan Cak Imin baik, Apakah nanti mas Ganjar Pak Mahfud baik. Apakah Pak Prabowo dan Mas Gibran baik ya biarkan masyarakat yang menilai kenapa mesti digagal-gagalin sih," tukas dia.
Hak senada juga disampaikan oleh Wakil Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman yang menyebut kalau gugatan itu diyakini ada motif politiknya.
Pernyataan itu didasari Habiburokhman karena, apabila suatu pihak memiliki orientasi pada pelanggaran etik hakim MK dalam memutus gugatan tersebut maka seharusnya dinamika itu sudah selesai sejak adanya putusan MKMK.
Baca juga: Elit PPP Ledek Anwar Usman Ngotot Bertahan Jadi Hakim MK: Kalau di Jepang, Sudah Mundur
Namun, dirinya berpandangan justru putusan MKMK ini menjadi satu celah untuk membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut dengan mengajukan gugatan baru.
"Kalau orientasinya lain maka dia menjadikan putusan tersebut sebagai alasan untuk mencari celah pembatalan putusan MK nomor 90 dan kalau sudah kesitu pasti sudah bukan penegakan etika lagi, pasti motif politik," tukas Habiburokhman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.