Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mediasi Irman Gusman dan KPU RI Gagal, Lanjut ke Sidang Ajudikasi

Irman menggugat KPU karena menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPD RI

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mediasi Irman Gusman dan KPU RI Gagal, Lanjut ke Sidang Ajudikasi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses mediasi antara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak menemui titik terang.

Keduanya kini bakal berlanjut ke proses sidang ajudikasi mengingat kedua belah pihak tak menemui kata sepakat.

Baca juga: Irman Gusman Dicoret dari DCT, IGC Sebut KPU Melanggar Asas-Asas Hukum

Sebagai informasi, Irman dan pihak KPU sudah melakukan dua kali mediasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Mediasi kedua pada Jumat (10/11/2023) hari ini pun gagal. 

"Ajudikasi hari Senin, nanti dengan dasar-dasar itu biar lebih, sebab kan mediasi itu tertutup ya, padahal kita ingin melihat secara terbuka. Lebih baik lah ya, tidak apa-apa kok, itu kan proses saja," ujar Irman di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Jumat. 

Baca juga: Dicoret dari DCT Pemilu DPD, Irman Gusman Gugat KPU

Irman menggugat KPU karena menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPD RI Pemilu daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilu 2024

Tim kuasa hukum Irman Gusman, dipimpin advokat Tommy Bhail menjelaskan gugatan mereka ialah ihwal SK KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang DCT yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pada hari itu KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT.

DCT baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang DCT DPD RI.

Pihaknya juga berpendapat, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023. 

Kliennya disebut Tonmy telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.

Baca juga: Hasyim Konfirmasi Polisi Pasang CCTV di Kantor KPU Blitar

Irman Gusman tercatat pernah tiga periode duduk di kursi DPD RI. Pada Pemilu 2004, Irman memperoleh suara 348.200 atau 17,59 persen yang mengantarkannya pertama kali ke Senayan sebagai anggota DPD-RI. Di Pemilu 2009, ia maju lagi dan mendapat 293.070 atau 14,37 persen suara.

Pada periode tersebut, Irman mencapai posisi sebagai Wakil ketua DPD-RI. Pada Pemilu 2014, Irman mendapat 407.443 suara atau 17,88 persen dan mengantarkannya sebagai Ketua DPD RI. Namun jabatan itu tak bisa diembannya sampai akhir masa periode, yakni 2019, karena pada 2016, ia tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas