Anggota Komisi II DPR Minta Bawaslu Proaktif Awasi Netralitas ASN di Pemilu 2024
Guspardi mencontohkan kepala daerah dalam pencalonannya didukung oleh partai politik (parpol).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian publik menjelang pemilihan umum (pemilu).
Sebab itu, menurutnya berbagai pelanggaran berpotensi terjadi kapan saja.
"Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semestinya meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi masalah netralitas ASN ini," kata Guspardi kepada wartawan Rabu (15/11/2023).
Guspardi mencontohkan kepala daerah dalam pencalonannya didukung oleh partai politik (parpol).
Menurutnya, setelah menjabat bisa saja ada di antara mereka yang meminta ASN untuk mendukung parpol pendukungnya.
Baca juga: KPU Tepis Hasil Pemantauan Bawaslu yang Sebut Tak Beri Akses untuk Lihat Berkas Capres Cawapres
Atau, lanjut Guspardi, oknum-oknum ASN mungkin memanfaatkan situasi agar dapat promosi jabatan dari kepala daerah yang bersangkutan.
"Makanya peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu dalam memantau, menyelidiki dan menegur jika ada indikasi pelanggran sangat penting sekali. Kapan perlu, menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Supaya, timbul efek jera, ujar legislator PAN ini.
Anggota DPR RI dapil Sumatera Barat 2 itu pun menegaskan, sudah sangat jelas dalam tugas dan wewenangnya Bawaslu, satu di antaranya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Artinya, kata Guspardi, dengan segala kewenangannya, Bawaslu sebenarnya punya landasan kuat untuk mengawal, bagaimana ASN itu bisa netral.
"Bawaslu harus pro aktif mengawasi sikap dan tindakan dari ASN," kata Guspardi.
Selain itu, Guspardi menjelaskan, Bawaslu bisa melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
Seperti dengan Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian lainnya serta lembaga terkait lainnya.
Sebab itu, Bawaslu mesti melakukan tindakan preventif dan rajin mengimbau para ASN agar tegak lurus, sesuai aturan yang berlaku.
Karena bagaimana pun kalau ASN melakukan pelanggaran, ada undang-undang yang akan memberikan sanksi yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Langkah proaktif Bawaslu menyikapi ketidaknetralan ASN adalah sebuah keniscayaan. Apalagi jumlah ASN sangat besar dan merupakan tokoh di daerah tempat tinggal mereka," ujarnya.
"Hendaknya Bawaslu harus secara konsisten dan terus menerus menyuarakan tentang netralitas ASN ini secara berkesinambungan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.