Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto PDIP Buka Suara Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar: Diusut Saja Semuanya

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto buka suara soal beredarnya dokumen pakta integritas Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasto PDIP Buka Suara Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar: Diusut Saja Semuanya
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di sela-sela Rapat mingguan TPN di Gedung High End, Jakarta, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto buka suara soal beredarnya dokumen pakta integritas Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

Di mana salah satunya berisi perintah memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Hasto pun mempersilahkan pihak berwenang untuk mengusut soal dugaan dokumen pakta integritas tersebut.

"Ya diusut saja semuanya," kata Hasto saat ditanya wartawan di sela-sela Rapat mingguan TPN di Gedung High End, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Hasto menegaskan, jika pemenangan Ganjar semuanya berdasarkan suara rakyat dan bukan ditentukan adanya pakta integritas.

"Kan kita menang ini suara rakyat, kita menang bukan pakta integritas," jelas Hasto.

Baca juga: Soal Beredarnya Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, TKN Prabowo-Gibran: Kami Tetap Berpikir Positif 

Berita Rekomendasi

Adapun pakta integritas tersebut ditandatangani Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI TSP.

Isi pakta integritas tersebut, yakni; pertama, mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program Pemerintah Pusat di Wilayah Kabupaten Sorong.

Kedua, tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ketiga, menolak sepenuhnya segala kegiatan yang bersifat separatisme serta aktivitas pergerakan Papua Merdeka di wilayah.

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

Keempat, siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal 60 persen + 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong.

Kelima, bersedia menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan pembuatan Pakta Integritas ini.

Diketahui, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam OTT pada Minggu, 12 November 2023.

Selain Yan Piet Mosso dan Patrice , KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.

Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

KPK memastikan akan melakukan pendalaman lanjutan terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka dalam kasus ini

Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas