Aiman Bingung Dilaporkan karena Sebut Oknum Polisi Tak Netral: Kenapa Jadi Proses Hukum?
Menurut Aiman harusnya pernyataannya bisa dibantah dengan data-data, bukan malah dilaporkan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengaku bingung mengenai dirinya dilaporkan oleh enam pihak ke Polda Metro Jaya buntut pernyataan ketidaknetralan oknum polisi.
Sebab, Aiman mengatakan pernyataannya soal ada oknum polisi tak netral malah berujung dilaporkan.
"Soal langkah tentu yang ada di benak saya hanya kebingungan yang luar biasa. Karena hal-hal seperti ini kenapa mesti menjadi proses hukum?" kata Aiman saat ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, harusnya pernyataannya bisa dibantah dengan data-data, bukan malah dilaporkan.
"Kalau sesuai ada data-data yang mungkin dirasa kurang tepat kan bisa dilakukan dengan jawaban dan lain sebagainya, bukan dengan pelaporan," ujar Aiman.
Aiman menegaskan dalam pernyataannya sama sekali tidak menyinggung institusi kepolisian.
"Apalagi saya menggunakan istilah oknum. Bukan menunjuk institusi, ini harus digaris bawahi," ucapnya.
Adapun Polda Metro Jaya mengaku menerima enam laporan polisi terhadap Aiman atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Enam laporan itu dilayangkan dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis MUDA Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini keenam laporan tersebut masih dilakukan penelitian oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Telah diterima enam laporan polisi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dan saksi-saksi.
"Jadi setelah kami menerima LP (laporan) dimaksud dan kemudian menerima barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor kepada tim penyelidik dan kemudian langkah selanjutnya penyelidik melakukan klarifikasi," ujar Ade.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.