Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aiman Ditantang Bongkar Oknum Polisi Tak Netral di Pilpres 2024, Fadil: Katakan, Jangan Hanya Bicara

Polri menanggapi soal pernyataan Aiman Witjaksono tentang ketidaknetralan oknum anggota polri di Pilpres 2024

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aiman Ditantang Bongkar Oknum Polisi Tak Netral di Pilpres 2024, Fadil: Katakan, Jangan Hanya Bicara
Kolase Tribunnews
Foto Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Fadil Imran dan Juru Bicara (Jubir) Tim Kampanye Nasional (TKN) Ganjar-Mahfud, Aiman Wicaksono. 

Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.

Atas hal tersebut, Aiman berpendapat, integrasi kamera pengawas di KPU dengan Polres setempat bisa dijadikan alat untuk memantau dan mengintimidasi penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Seharusnya, lanjut Aiman, penggunaan kamera itu difokuskan pada pengawasan surat suara setelah pencoblosan.

Bukan pemantauan bahkan sebelum periode kampanye dimulai.

"Ini firm (dugaan kuat). Tidak hanya satu (orang pemberi informasi), ada banyak yang menginformasikan kepada saya," kata Aiman, Senin, (13/11/2023) dikutip dari Wartakotalive.com.

Selain itu, Aiman juga menyoroti pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian.

Peristiwa ini menambah kekhawatiran akan adanya praktik tidak netral oleh aparat keamanan.

Berita Rekomendasi

Aiman khawatir adanya potensi intervensi aparat dalam pemilu, khususnya dalam mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran. 

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (kiri).
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (kiri). (TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/Jeprima)

Baca juga: Profil Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Mengutip WartaKotaLive.com, adapun salah satu pihak pelapor yakni Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi.

Laporan tersebut dibuat oleh Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin pada Senin (13/11/2023) sore dan teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.

Aiman dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 TAHUN 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dijelaskan Fikri laporan itu disampaikan atas pernyataan Aiman yang menyebutkan ada sejumlah perwira polisi yang diperintahkan untuk mendukung pasangan capres Prabowo-Gibran.


Perintah tersebut disebut Aiman diduga dari komandan kepolisian yang tak diungkap siapa sosoknya.

"Kami melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden, yaitu Prabowo-Gibran," kata Fikri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Fikri, pernyataan Aiman tidak berbasis data yang konkret dan valid.

Menurutnya, pernyataan Aiman ini dapat menyebarkan kebencian serta dugaan hoaks.

"Kami melapor secara kolektif itu saudara Aiman Witjaksono terkait penyebaran kebencian dan dugaan hoaks," jelas Fikri.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q/Yolanda Putri Dewanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas