Jaksa Agung Ungkap Kendala Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024
ST Burhanuddin mengungkapkan, kendala yang dihadapi yakni delik yang ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kendala yang dialami Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu.
ST Burhanuddin mengungkapkan, kendala yang dihadapi yakni delik yang ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (16/11/2023).
"Kendala dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam pidana penjara di bawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan," ungkap Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Jaksa Agung, ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum.
Caranya yakni mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu.
Akibatnya, perkara tindakan itu kedaluwarsa lantaran sudah melewati batas waktu pemilu.
"Sehingga seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindakan Pemilu dan pemilihan karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa," ucap Jaksa Agung.
Sebab itu, Burhanuddin menekankan pentingnya koordinasi serta check and balance dalam penangan perkara tersebut.
Dengan begitu, dia berharap ada kesepahaman, sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat guna prinsip netralitas dalam penanganannya.
"Pola koordinasi check and balance ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, guna menjaga prinsip netralitas dalam penanganan," tandas Jaksa Agung.