Soroti Isu Politik Dinasti, Mahasiswa Ajak Semua Pihak Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketua BEM Unusia Aldi Hidayat mengatakan, kencangnya isu dinasti politik menjadi gangguan tersendiri terhadap jalannya demokrasi Indonesia.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terhadap politik dinasti masih terus disuarakan mahasiswa.
Satu di antaranya datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (BEM Unusia).
Mereka menyuarakan keresahannya soal demokrasi di Indonesia saat ini.
Mereka juga menyampaikan penolakannya terhadap sistem politik dinasti yang diyakini tengah dibangun Presiden Joko Widodo
Ketua BEM Unusia Aldi Hidayat mengatakan, kencangnya isu dinasti politik menjadi gangguan tersendiri terhadap jalannya demokrasi Indonesia.
Terlebih, tidak lama lagi akan berlangsung Pilpres 2024.
"Kami melihat bahwa politik dinasti ini tidak betul berada di dalam ruang lingkup negara yang menganut paham demokrasi," Ujar Aldi, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Adik Prabowo Muak Lihat Jokowi Terus Dikritik: Yang Nyerang Dinasti Politik Pertama di Indonesia
Selain itu, BEM Unusia menyoroti putusan MK yang meloloskan capres-cawapres boleh di bawah usia 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah hasil pemilu sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
Dikabulkannya gugatan umur oleh MK, menurut Aldi, tidak lepas dari adanya kepentingan politik yang menginginkan Gibran maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Dan keinginan memajukan Gibran ini akan terhalang aturan usia minimal 40 tahun.
BEM Unusia meminta pihak terkait memberikan penjelasan ke publik terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sikap BEM Unusia sangat kecewa dengan putusan MKMK yang tidak berdampak terhadap putusan MK no 90," tutur Aldi.
Aldi mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang menurut mereka bermasalah secara konstitusional.
Aldi menambahkan, pihaknya akan menggalang dukungan terhadap perkara No. 141/PUU-XXI/2023 permohonan Brahma Aryana Mahasiswa Fakultas Hukum Unusia.