Bawaslu Bakal Panggil Panitia Acara Deklarasi Kades Dukung Prabowo-Gibran di GBK
Ketua awaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bakal memanggil panitia acara Desa Bersatu
Penulis: Reza Deni
Editor: Febri Prasetyo
"Kita carikan solusi terbaik dulu, kita serap dulu apa saja permasalahannya. Kalau dukung mendukung nanti saja," ujarnya.
Kritik dari TPN Ganjar-Mahfud
Kubu Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengkritik acara Desa Bersatu.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) seperti perangkat desa tidak boleh secara terbuka mendukung salah satu capres-cawapres.
Ronny mengatakan aturan itu sudah tertuang dalam Pasal 280 UU Pemilu 2017 dan UU ASN.
"Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," katanya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Terkait acara mendukung Prabowo-Gibran, Ronny meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut perangkat desa yang mendukung dan hadir di dalamnya.
Menurutnya, Bawaslu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat ketika ditemukan pelanggaran dalam acara deklarasi Prabowo-Gibran tersebut.
"Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imparsial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada calon tertentu," ujar Ronny.
Baca juga: Perludem Soroti Ribuan Aparat Desa Dukung Gibran, Sebut Benih Pelanggaran Kampanye
Secara lebih luas, Ronny mengatakan deretan peristiwa selama proses Pilpres 2024 ini dikhawatirkan akibat adanya intervensi dari pihak pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut lantaran anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Ini harus menjadi perhatian kita dan aware," kata Ronny.
Kritik dari Kubu Anies-Cak Imin
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menilai hak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung capres-cawapres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.