Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar RPH Perkara Uji Ulang Batas Usia, Anwar Usman Disebut Tak Dilibatkan

Dijelaskan Enny, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pembahasan Perkara

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Gelar RPH Perkara Uji Ulang Batas Usia, Anwar Usman Disebut Tak Dilibatkan
Kolase Tribunnews/Tribun Medan
Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim atau RPH untuk sejumlah perkara, pada Selasa (21/11/2023).

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam RPH tersebut di antaranya membahas mengenai Perkara 141/PUU-XXI/2023 tentang pengujian syarat batas minimal usia capres cawapres sebagaimana telah dimaknai sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami tadi membahas beberapa perkara termasuk salah satunya perkara 141," ucap Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, pada Selasa (21/11/2023).

Dijelaskan Enny, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pembahasan Perkara 141/PUU-XXI/2023, yang menguji norma pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu).

"Untuk perkara 141 sebagaimana putusan MKMK, tidak dihadiri oleh Yang Mulia Anwar Usman," tutur Enny.

Lebih lanjut, Enny menyampaikan, pembahasan perkara uji ulang syarat batas minimal usia capres cawapres itu belum selesai.

Berita Rekomendasi

Hal itu, kata Enny, karena pembahasannya di dalam RPH diselingi dengan pembahasan perkara lainnya yang masih berproses di MK hingga saat ini.

"Proses pembahasan belum selesai karena bersamaan juga dengan membahas perkara yang lain dan akan dilanjut," ungkap Enny Nurbaningsih.

Sebagai informasi, Perkara 141/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Brahma Aryana, dengan Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum.

Dalam permohonannya, Brahma mengajukan uji ulang konstitusionalitas dari Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara, MK saat diketuai oleh Anwar Usman sebelumnya telah mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan memberikan makna Pasal 169 huruf q itu menjadi:

"Berusia paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."

Baca juga: Polisi Selidiki Sosok Pembocor Isi Rapat Hakim MK tentang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Brahma dalam permohonan gugatan ulangnya meminta yang bisa maju capres/cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja dan tidak termasuk bupati/wali kota.

Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas