Gelar RPH Perkara Uji Ulang Batas Usia, Anwar Usman Disebut Tak Dilibatkan
Dijelaskan Enny, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pembahasan Perkara
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim atau RPH untuk sejumlah perkara, pada Selasa (21/11/2023).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam RPH tersebut di antaranya membahas mengenai Perkara 141/PUU-XXI/2023 tentang pengujian syarat batas minimal usia capres cawapres sebagaimana telah dimaknai sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kami tadi membahas beberapa perkara termasuk salah satunya perkara 141," ucap Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, pada Selasa (21/11/2023).
Dijelaskan Enny, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pembahasan Perkara 141/PUU-XXI/2023, yang menguji norma pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu).
"Untuk perkara 141 sebagaimana putusan MKMK, tidak dihadiri oleh Yang Mulia Anwar Usman," tutur Enny.
Lebih lanjut, Enny menyampaikan, pembahasan perkara uji ulang syarat batas minimal usia capres cawapres itu belum selesai.
Hal itu, kata Enny, karena pembahasannya di dalam RPH diselingi dengan pembahasan perkara lainnya yang masih berproses di MK hingga saat ini.
"Proses pembahasan belum selesai karena bersamaan juga dengan membahas perkara yang lain dan akan dilanjut," ungkap Enny Nurbaningsih.
Sebagai informasi, Perkara 141/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Brahma Aryana, dengan Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum.
Dalam permohonannya, Brahma mengajukan uji ulang konstitusionalitas dari Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara, MK saat diketuai oleh Anwar Usman sebelumnya telah mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan memberikan makna Pasal 169 huruf q itu menjadi:
"Berusia paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Baca juga: Polisi Selidiki Sosok Pembocor Isi Rapat Hakim MK tentang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Brahma dalam permohonan gugatan ulangnya meminta yang bisa maju capres/cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja dan tidak termasuk bupati/wali kota.