Dilaporkan ke Bawaslu, TKN Klaim Wajah Bocah di Iklan Prabowo-Gibran Pakai AI
Kelompok masyarakat Radar Demokrasi Indonesia melaporkan pemasangan iklan politik Prabowo-Gibran di televisi menampilkan anak-anak.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono buka suara soal pelaporan ke Bawaslu RI atas dugaan melanggar ketentuan kampanye.
Diketahui, kelompok masyarakat Radar Demokrasi Indonesia melaporkan pemasangan iklan politik yang menampilkan anak-anak di satu stasiun televisi nasional.
“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Budisatrio menyebut, pihaknya sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undang yang berlaku.
Satu di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Daftar Pensiunan TNI-Polri di TPN Ganjar-Mahfud, TKN Prabowo-Gibran, & Timnas AMIN, Siapa Terbanyak?
"Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan pihak TKN taat dalam melaksanakan melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.
“Yang digenerate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa dimana anak-anak bisa makan minum susu gratis dimana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye.” jelasnya.
Baca juga: Meski Belum Diumumkan, Airlangga Pastikan Khofifah akan Bantu Pemenangan Prabowo-Gibran di Jatim
Namun, Budisatrio juga memahami jika ada pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini.
“Tim kreatif maupun produksi iklan kami didominasi anak muda tanah air yang sangat terkini dalam mengikuti perkembangan teknologi. teknologi yang digunakan mampu menciptakan animasi dan terlihat realistis. Sehingga ada yang salah paham, kami bisa memahami," katanya.
Terkait masalah hukum, TKN menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan Pemilu yang berlaku.
“Jika ada teman-teman yang berkeberatan tentunya dipersilahkan untuk melapor kepada yang berwenang, misalnya ke Bawaslu. Tapi kami berharap kampanye kita jangan diarahkan lagi ke pola pikir masa lalu. Masa depan ada di sini, dan menuju 2024 itu di bawah Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Kami bangga menjadi Paslon pertama yang menggunakan Full 100 persen teknologi ini untuk iklan tv kami. Sebuah terobosan," kata Budisatrio.
Sebelumnya, Kelompok masyarakat dari Radar Demokrasi Indonesia melaporkan tim kampanye salah satu pasangan capres cawapres karena diduga menayangkan iklan kampanye yang melibatkan anak di bawah umur.