Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya di Satu Tempat, KPU Rencanakan Debat Capres Berlangsung di Luar Kota Jakarta

Saat ini KPU tengah melakukan finalisasi ihwal debat capres-cawapres termasuk tema-tema yang akan diangkat nantinya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tak Hanya di Satu Tempat, KPU Rencanakan Debat Capres Berlangsung di Luar Kota Jakarta
TRIBUNNEWS
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Debat Capres-Cawapres direncanakan bakal berlangsung tidak hanya di Jakarta.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengatakan dalam lima kali debat capres cawapres untuk Pemilu 2024, empat sisanya bakal berlangsung di luar dari ibukota Indonesia.

“Kami punya rencana nanti satu di Jakarta, yang empat kalau bisa di luar Jakarta. Biar diputar dari ujung Indonesia, barat, tengah, seperti itu,” ujar Mellaz kepada awak media, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: KPU Segera Godok Debat Pilpres: 3 Kali untuk Capres, 2 Kali Buat Cawapres

Dalam lima kali debat nanti, dua kali debat akan berlangsung pada bulan Desember. Sementara sisanya di awal tahun 2024 hingga menjelang berakhirnya masa kampanye.

“Jadi selang-seling, capres, cawapres, capres, cawapres dengan tema yang berbeda-beda,” tuturnya. 

Saat ini KPU tengah melakukan finalisasi ihwal debat capres-cawapres termasuk tema-tema yang akan diangkat nantinya. Mellaz mengatakan targetnya bakal selesai dalam waktu dekat.

Baca juga: KPU Matangkan Jadwal dan Lokasi Debat Capres Cawapres Pilpres 2024

Berita Rekomendasi

Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas