3 Perlawanan Anwar Usman Usai Dipecat Jadi Ketua MK, Merasa Difitnah Hingga Gugat Suhartoyo ke PTUN
Anwar Usman terus melakukan perlawanan setelah dirinya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat hingga dicopot dari jabatan Ketua MK.
Penulis: Adi Suhendi
![3 Perlawanan Anwar Usman Usai Dipecat Jadi Ketua MK, Merasa Difitnah Hingga Gugat Suhartoyo ke PTUN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anwar-usman-buka-suara-pasca-putusan-mkmk_20231108_154432.jpg)
Setelah dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman pun lantas melakukan konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Anwar usman dalam pernyataannya mengaku dirinya menjadi objek politisasi dalam berbagai putusan MK.
"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir (putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023), maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar Usman.
Baca juga: Anwar Usman Kirim Surat Keberatan Diganti Suhartoyo Jadi Ketua MK: Para Hakim Langsung Rapat
Ia mengungkapkan, telah mengetahui ada upaya yang menjadikannya objek politisasi jauh sebelum MKMK dibentuk.
Anwar Usman mengklaim, ada skenario yang berupaya membunuh karakternya.
Meski demikian, Anwar usman mengaku tetap berpikir positif.
"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," katanya.
Sebut MKMK Salahi Aturan
Anwar Usman pun menyayangkan peradilan etik yang dilakukan MKMK dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK.
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," kata Anwar Usman.
"Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," sambungnya.
Selanjutnya, Anwar juga menyinggung putusan MKMK terkait 21 laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku pedoman hakim berkenaan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.
"Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku," ucap Anwar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.