3 Perlawanan Anwar Usman Usai Dipecat Jadi Ketua MK, Merasa Difitnah Hingga Gugat Suhartoyo ke PTUN
Anwar Usman terus melakukan perlawanan setelah dirinya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat hingga dicopot dari jabatan Ketua MK.
Penulis: Adi Suhendi
Meski menurutnya proses peradilan yang dilakukan MKMK menyalahi aturan, Anwar mengatakan, tak mengintervensi jalannya persidangan tersebut.
"Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung," kata Anwar Usman.
Fitnah Keji Tak Berdasarkan Hukum
Anwar Usman pun menyebut dirinya mendapatkan fitnah keji tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman.
Anwar Usman menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karir yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Apalagi putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.
Lanjutnya, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.
"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," kata Anwar Usman.
Perlawan Kedua Anwar Usman
Saat pelantikan Suhartoyo menjadi Katua MK, Senin (13/11/2023), Anwar Usman tidak hadir.
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan alasan Anwar Usman tidak hadir dalam Sidang Pleno Khusus Pengucapan Sumpah Ketua MK.
Suhartoyo mengaku dirinya sempat menghubungi Anwar Usman sebelum acara pelantikannya sebagai Ketua MK digelar.
Saat itu, Anwar Usman memohon izin kepada Suhartoyo untuk absen karena hendak berobat ke rumah sakit.
"Beliau tadi saya coba untuk hubungi. Beliau izin mau ke rumah sakit, mungkin kondisinya kurang sehat," ucap Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).