3 Perlawanan Anwar Usman Usai Dipecat Jadi Ketua MK, Merasa Difitnah Hingga Gugat Suhartoyo ke PTUN
Anwar Usman terus melakukan perlawanan setelah dirinya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat hingga dicopot dari jabatan Ketua MK.
Penulis: Adi Suhendi
Belakangan, Anwar Usman mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Surat tersebut dilayangkan dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan.
Surat tersebut intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.
Kemudian MK membawa surat yang dilayangkan Anwar Usman tersebut dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Hasil RPH, MK pun menjawab surat keberatan Anwar Usman.
"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny, dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Enny mengatakan, pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru semata-mata dilakukan untuk melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Terlebih, kata Enny, proses musyawarah mufakat penentuan ketua MK yang baru saat itu juga dihadiri langsung Anwar Usman.
"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.
Lebih lanjut, Enny menyampaikan, surat jawaban dari MK ini disampaikan kepada kuasa hukum Anwar Usman.
"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," ucap Enny.
Perlawanan Ketiga Anwar Usman
Anwar Usman pun tak berhenti dengan mengirimkan surat keberatan.
Ia pun lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).
Dalam gugatan Anwar Usman, Suhartoyo menjadi pihak tergugat.
Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Menyikapi gugatan Anwar Usman ke PTUN, MK pun akan membawanya dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH), Senin (27/11/2023) pekan depan.
"Akan segera dibahas dalam RPH Senin," kata Enny, kepada Tribunnews.com, pada Jumat (24/11/2023).
Di lain pihak, Anwar Usman pun kembali dilaporkan ke MK terkait pernyataannya menyikapi putusan MKMK dalam konferensi pers, pada 8 November 2023.
Laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman pun diterima MKMK pada Selasa, 21 November 2023.
Diketahui MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie baru akan selesai masa kerjanya tanggal 24 November 2023.
Adapun pihak yang melaporkan Anwar Usman tersebut merupakan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum yang diwakili kuasa hukum, Eliadi Hulu.
Eliadi mengatakan, para Pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan Anwar Usman dalam konferensi pers menyikapi putusan MKMK
"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-oleh menuding adanya politisasi, skenario, dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi, Rabu (22/11/2023).
"Padahal dalam Putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya.
Eliadi kemudian mengatakan, Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
"Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.
Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik ini terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.
Ia menyampaikan, laporan tersebut akan disampaikan ke MKMK untuk segera dibahas.
"Iya, sudah diterima oleh tim kami di Sekretariat MKMK. Segera kita sampaikan kepada MKMK untuk dibahas," kata Fajar Laksono, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (22/11/2023).
Terkait masa kerja MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie, Fajar menyampaikan apakah akan ada perpanjangan atau tidak.
"(Perpanjangan masa kerja MKMK ad hoc) Saya belum tahu kalau soal itu. Yang pasti kita sampaikan dulu ke MKMK," ucap Fajar.
Terpisah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen dalam menyikapi laporan tersebut.
"Sesuai dengan pidato perdana Ketua (MK, Suhartoyo), MKMK akan dibentuk permanen karena MKMK yang skrng bersifat adhoc," kata Enny Nurbaningsih, kepada Tribunnews.com, Kamis (23/11/2023).
(Tribunnews.com/ Ibriza/ rizki/ danang)