Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perlawanan Anwar Usman Usai Dipecat Jadi Ketua MK, Merasa Difitnah Hingga Gugat Suhartoyo ke PTUN

Anwar Usman terus melakukan perlawanan setelah dirinya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat hingga dicopot dari jabatan Ketua MK.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 3 Perlawanan Anwar Usman Usai Dipecat Jadi Ketua MK, Merasa Difitnah Hingga Gugat Suhartoyo ke PTUN
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman terus melakukan perlawanan setelah dirinya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat hingga dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencopotan Anwar Usman tersebut diputus Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa, 7 November 2023.

MKMK menilai Anwar Usman sudah melakukan pelanggaran etik berat dalam polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan MK tersebut seakan menjadi jalan untuk memuluskan Gibran rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun menjadi calon wakil presiden.

Padahal dalam syarat sebelumnya batas usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun.

Namun, dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditambahkan selain berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Keputusan tersebut menjadi polemik karena Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan saat memutus keputusan tersebut karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka.

Berita Rekomendasi

Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak hanya dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman pun tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

MKMK saat itu pun memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi Nilai Tepat Langkah MK Jawab Keberatan Anwar Usman

Menidaklanjuti putusan MKMK tersebut, para hakim konstitusi pun menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim secara tertutup pada Kamis (9/11/2023).

Hasilnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023–2028 menggantikan Anwar Usman.

Suhartoyo pun dilantik menjadi Ketua MK yang ditandai dengan pembacaan sumpah di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK, Senin (13/11/2023).

Menyikapi putusan MKMK tersebut, Anwar Usman yang masih berstatus sebagai hakim konstitusi pun melakukan perlawan.

Perlawanan Pertama Anwar Usman

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas