Anggota KPU Tiga Kali Mangkir Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Jadi Catatan Bawaslu
Anggota Bawaslu RI, Puadi selaku majelis pemeriksa mengatakan absenya Anggota KPU RI dalam sidang bakal dijadikan sebagai catatan dan penilaian.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mangkir dalam tiga kali sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu.
Sebagai informasi, Jumat (24/11/2023) berlangsung sidang dalam agenda pembuktikan untuk laporan nomor register 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan KPU RI sebagai terlapor, di Ruang Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta.
Baca juga: KPU Sebut Permohonan Pelapor Dalam Sidang Soal Keterwakilan Perempuan Tidak Jelas
Perkara ini diadukan oleh eks Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay yang menyoroti kurangnya keterwakilan perempuan peserta pemilu di setiap daerah pemilihan.
Staf KPU RI, Edho Rizki Hermansyah sebagai perwakilan terlapor dalam sidang yang sudah diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan Anggota KPU RI selaku prinsipal tak dapat hadir disebabkan ada tugas lain yang berbarengan dengan agenda sidang.
Baca juga: Ray Rangkuti Beri Kartu Kuning untuk KPU Karena Komisionernya Pergi ke Luar Negeri Bersamaan
Alasan yang sama dilontarkan oleh pihak terlapor dalam sidang sebelumnya.
"Sebagaimana pada persidangan sebelumnya kemarin kami sampaikan bahwa prinsipal sudah di Jakarta, tapi karena di saat yang bersamaan ada tugas-tugas yang harus dilaksanakan, sehingga prinsipal mewakilkan kepada kami kuasa dari terlapor," kata Edho di ruang sidang.
Anggota Bawaslu RI, Puadi selaku majelis pemeriksa mengatakan absenya Anggota KPU RI dalam sidang bakal dijadikan sebagai catatan dan penilaian.
"Sebagai catatan ya ini penilaian majelis karena sudah tiga kali prinsipal masih beri tugas kepada para atas namakan pelapor, ini jadi catatan dan penilaian majelis sekali lagi ya," tutur Puadi.
Sebagai informasi, sidang ini dilaporkan oleh eks Anggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay.
Hadar melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut:
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Atas hal itu Hadar selaku pelapor meminta Bawaslu Membuat putusan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Baca juga: Bawaslu Tegur KPU Sebab Komisioner Mangkir Sidang Bahas 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu
Kemudian meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Serta juga memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.