Serangan Balik Anwar Usman Dinilai Perburuk Citra MK
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai serangan balik mantan Ketua MK Anwar Usman justru dapat memperburuk citra institusinya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
Palguna mempertanyakan apa dasar Anwar Usman mengajukan keberatan hingga gugatan ke Suhartoyo.
Padahal, saat penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK diambil dari musyawarah mufakat antara seluruh hakim kontitusi, termasuk Anwar Usman.
"Proses yang dihasilakan adalah hasil dari musyawarah, dan kemudian menghasilkan kata sepakat. Kecuali kalau itu palsu, kan tidak mungkin? Saat itu kan ada sembilan hakim yang bersmusyawarah dan melahirkan kesepakatan demikian, dan kemudian diakhiri dengan ucapan selamat dalam jumpa pers yang disaksikan publik seluruh Indonesia dan bahkan luar negeri," ucapnya.
Akan hal tersebut, ia pun menyayangkan sikap Anwar Usman ini.
"Sekarang justru ada situasi terbalik seperti ini, itu lah sebabnya saya menyanyangkan, mengapa beliau melakukan hal ini. Saya tidak tahu persis apa yang melatarbelakangi sikapnya dan saya tidak mau berprasangka buruk akan hal itu," terangnya.
MK Jawab Surat Keberatan Anwar Usman
MK menyampaikan telah menjawab surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK penggantinya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut, surat jawaban dari MK itu diserahkan kepada tiga kuasa hukum yang mewakili hakim konstitusi Anwar Usman.
"(Surat jawaban MK) Dikirim hari ini tadi," kata Fajar, Kamis (23/11/2023).
Fajar mengungkapkan, surat tersebut diserahkan MK langsung ke alamat kantor kuasa hukum Anwar Usman.
Surat keberatan Anwar Usman itu sebelumnya dibahas dalam Rapat Musyawarah Hakim (RPH).
Surat tersebut diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.
Anwar Usman pun tak berhenti dengan mengirimkan surat keberatan.
Ia pun lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.