Serangan Balik Anwar Usman Dinilai Perburuk Citra MK
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai serangan balik mantan Ketua MK Anwar Usman justru dapat memperburuk citra institusinya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai serangan balik mantan Ketua MK Anwar Usman justru dapat memperburuk citra institusinya.
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar pada Jumat (24/11/2023).
Dalam gugatan Anwar Usman, Suhartoyo menjadi pihak tergugat.
Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Menyikapi gugatan Anwar Usman ke PTUN, MK pun akan membawanya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), Senin (27/11/2023) pekan depan.
"Akan segera dibahas dalam RPH Senin," kata Enny kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Adi Suhendi/Ibriza Fasti)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.