Profil Mahasiswa Unusia Brahma Aryana yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, Sempat Dipuji MKMK
Profil Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang layangkan gugatan baru syarat batas usia usia capres-cawapres.
Penulis: Theresia Felisiani
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim atau RPH untuk sejumlah perkara, pada Selasa (21/11/2023).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, dalam RPH tersebut satu di antaranya membahas mengenai Perkara 141/PUU-XXI/2023 tentang pengujian syarat batas minimal usia capres cawapres sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kami tadi membahas beberapa perkara termasuk salah satunya perkara 141," ucap Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, pada Selasa (21/11/2023).
Enny menegaskan, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pembahasan Perkara 141/PUU-XXI/2023, yang menguji norma pada UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).
"Untuk perkara 141 sebagaimana putusan MKMK, tidak dihadiri oleh Yang Mulia Anwar Usman," tutur Enny.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini MK Putus Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa,
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Siapa Brahma Aryana, Mahasiswa Unusia yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, Dipuji MKMK,