Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Mahasiswa Unusia Brahma Aryana yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, Sempat Dipuji MKMK

Profil Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang layangkan gugatan baru syarat batas usia usia capres-cawapres.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Profil Mahasiswa Unusia Brahma Aryana yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, Sempat Dipuji MKMK
Kompas/Dok Unusia
Siapa Brahma Aryana, Mahasiswa Unusia yang Gugat Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres,Diketahui sidang gugatan yang diajukan Brahma Aryana telah dimulai pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat. MK akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres, pada Rabu (29/11/2023) hari ini yang mana permohonan uji materiil ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim atau RPH untuk sejumlah perkara, pada Selasa (21/11/2023).

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, dalam RPH tersebut satu di antaranya membahas mengenai Perkara 141/PUU-XXI/2023 tentang pengujian syarat batas minimal usia capres cawapres sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami tadi membahas beberapa perkara termasuk salah satunya perkara 141," ucap Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, pada Selasa (21/11/2023).

Enny menegaskan, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pembahasan Perkara 141/PUU-XXI/2023, yang menguji norma pada UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).

"Untuk perkara 141 sebagaimana putusan MKMK, tidak dihadiri oleh Yang Mulia Anwar Usman," tutur Enny.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini MK Putus Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Siapa Brahma Aryana, Mahasiswa Unusia yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, Dipuji MKMK

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas