Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Almas dan Kuasa Hukum Tidak Hadiri Mediasi Gugatan Rp204 Triliun, Alasannya Sedang Makan

Setelah makan siang, proses mediasi kasus gugatan Rp 204 triliun telah usai. 

Editor: Erik S
zoom-in Almas dan Kuasa Hukum Tidak Hadiri Mediasi Gugatan Rp204 Triliun, Alasannya Sedang Makan
Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi. 

Sidang hanya berlangsung 30 menit. 

"Agenda hari ini pemeriksaan berkas dan identitas dan ditentukan mediasinya," terang Zaenal.

Mediasi awal dilakukan pasca sidang perdana selesai. 

Mediasi itu tidak diikuti semua pihak tergugat dalam kasus gugatan Rp 204 triliun. 

Pihak Almas dan kuasa hukumnya tidak hadir.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Soal Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi

Sementara Gibran hanya diwakilkan kuasa hukumnya.

Mediasi itu dipimpin hakim mediator, Subagyo. 

BERITA REKOMENDASI

Subagyo menginginkan proses hukum kasus gugatan Rp204 triliun berakhir damai.

"Mediasi hari ini kebetulan setelah diundang dan diumumkan yang tidak hadir tergugat satu (Almas) beserta kuasa hukumnya, untuk tergugat 2 (Gibran) yang hadir cuma kuasa hukumnya," jelasnya.

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Proses Hukum Kasus Gugatan Rp 204 Triliun Gibran & Almas : Mediasi Ulang, 14 Desember 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas