Almas dan Kuasa Hukum Tidak Hadiri Mediasi Gugatan Rp204 Triliun, Alasannya Sedang Makan
Setelah makan siang, proses mediasi kasus gugatan Rp 204 triliun telah usai.
Editor: Erik S
Sidang hanya berlangsung 30 menit.
"Agenda hari ini pemeriksaan berkas dan identitas dan ditentukan mediasinya," terang Zaenal.
Mediasi awal dilakukan pasca sidang perdana selesai.
Mediasi itu tidak diikuti semua pihak tergugat dalam kasus gugatan Rp 204 triliun.
Pihak Almas dan kuasa hukumnya tidak hadir.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Soal Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi
Sementara Gibran hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Mediasi itu dipimpin hakim mediator, Subagyo.
Subagyo menginginkan proses hukum kasus gugatan Rp204 triliun berakhir damai.
"Mediasi hari ini kebetulan setelah diundang dan diumumkan yang tidak hadir tergugat satu (Almas) beserta kuasa hukumnya, untuk tergugat 2 (Gibran) yang hadir cuma kuasa hukumnya," jelasnya.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Proses Hukum Kasus Gugatan Rp 204 Triliun Gibran & Almas : Mediasi Ulang, 14 Desember 2023