Almas dan Kuasa Hukum Tidak Hadiri Mediasi Gugatan Rp204 Triliun, Alasannya Sedang Makan
Setelah makan siang, proses mediasi kasus gugatan Rp 204 triliun telah usai.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Almas Tsaqibbiru dan kuasa hukumnya Arif Sahudi tidak ikut proses mediasi yang dilangsungkan setelah sidang perdana kasus gugatan Rp204 triliun di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).
Keduanya tidak hadir mediasi karena sedang makan.
Setelah makan siang, proses mediasi kasus gugatan Rp 204 triliun telah usai.
Baca juga: Update Sidang Gugatan Rp204 Triliun: Penggugat Tegaskan Lanjut, Kubu Gibran Siap Sampai Akhir
"Jam istirahat saya makan. Jam 13.00 WIB mau balik sudah selesai kata advokat sana," kata dia.
Mediasi ulang
Mediasi ulang akan dilangsungkan pada 14 Desember 2023.
"Ini tadi pihaknya nggak lengkap tergugat 1 (almas). Nanti dikumpulkan dulu baru tanggal 14 mediasi ulang. Sambil kalau nanti ada proposal perdamaian di situ nanti diskusikan ulang," imbuhnya," kata Kuasa hukum tergugat KPU, Endik Wahyudi.
Sebelumnya, sidang perdana kasus gugatan Rp204 triliun dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru dilangsungkan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasus gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt.
Sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun dipimpin Hakim Ketua, Bambang Aryanto dan Hakim Anggota, Agus Darwanta serta Hasanur.
Ada pun dari pihak Gibran yang hadir adalah kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan.
Gibran tidak hadir dan menghadiri sejumlah agenda kegiatan Wali Kota Solo.
Sementara dari pihak Almas, tergugat hadir bersama kuasa hukumnya, Arif Sahudi.
Selain itu pihak KPU RI hadir dengan diwakilkan tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Hari Ini Sidang Gugatan Rp204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Gibran
Penggugat Ariyono Lestari hadir bersama kuasa hukumnya, Zaenal Mustofa.
Sidang hanya berlangsung 30 menit.
"Agenda hari ini pemeriksaan berkas dan identitas dan ditentukan mediasinya," terang Zaenal.
Mediasi awal dilakukan pasca sidang perdana selesai.
Mediasi itu tidak diikuti semua pihak tergugat dalam kasus gugatan Rp 204 triliun.
Pihak Almas dan kuasa hukumnya tidak hadir.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Soal Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi
Sementara Gibran hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Mediasi itu dipimpin hakim mediator, Subagyo.
Subagyo menginginkan proses hukum kasus gugatan Rp204 triliun berakhir damai.
"Mediasi hari ini kebetulan setelah diundang dan diumumkan yang tidak hadir tergugat satu (Almas) beserta kuasa hukumnya, untuk tergugat 2 (Gibran) yang hadir cuma kuasa hukumnya," jelasnya.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Proses Hukum Kasus Gugatan Rp 204 Triliun Gibran & Almas : Mediasi Ulang, 14 Desember 2023